Rabu, 19 Maret 2008

Tolak Revisi UMK, Gubernur Banten Digugat

Jabedetabog Tangerang | Senin, 03 Mar 2008


Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang akan mengugat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), terkait surat penolakan Gubernur Banten atas revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tangerang.

Pada 28 Desember 2007 lalu Bupati Tangerang mengajukan revisi tahun 2008 kepada Gubernur Banten dari Rp958.600 menjadi Rp958.782. Namun, Gubernur Banten menolak revisi tersebut. SPSI menilai, surat penolakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 89 ayat 3 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang, Supriyadi menilai Gubernur Atut telah melakukan kesalahan prosedur dengan menolak revisi UMK yang telah diajukan oleh Bupati Tangerang. Rekomendasi revisi UMK ditolak dengan alasan pengajuan revisi tidak sesuai prosedur. Padahal dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bupati atau kepala daerah berhak merekomendasikan upah minimum.

“Mengacu pada UU, maka DPC SPSI akan mem-PTUN-kan Gubenur Banten, karena penolakan revisi UMK dianggap telah menyalahi UU,” tutur Supriyadi kepada Jurnal Nasional, Minggu (2/3).

Kendati demikian, sebelum mengajukan gugatan, SPSI tetap membuka ruang dialog dengan pihak provinsi. “Asal Gubernur mau kooperatif.” Pihaknya juga menduga adanya upaya memperkeruh keadaan pada saat tarik ulur tentang revisi UMK oleh beberapa oknum pejabat. Hal ini ditenggarai dengan keterlambatan datangnya surat penolakan revisi dari Gubernur Banten.

Dalam surat Gubernur tertera surat dikirim pada tanggal 15 Januari 2008. Namun, SPSI baru menerima surat tersebut pada tanggal 24 Februari, pekan lalu. “Terlebih, surat yang ditandatangani oleh Gubernur Banten, HM. Masduki yang telah ditetapkan pada 16 November 2007 silam,” ucapnya. Terkait aksi mogok regional yang akan dilakukan oleh 50 ribu anggota SPSI se-Kabupaten Tangerang, Supriyadi menyatakan rencana aksi tersebut dibatalkan. Pasalnya, ada keterbatasan anggaran dan masalah teknis di tingkatan unit kerja SPSI.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Hasdanil mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan konsultasi langsung dengan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) dan Dewan Pengupahan Nasional. “Namun, belum ada jawaban dari kedua instansi itu terkait rencana revisi UMK Kabupaten Tangerang,” tutur Hasdanil.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Jacky Harahap mendukung rencana buruh untuk mengajukan gugatan untuk Gubernur Banten ke PTUN. “Langkah hukum adalah langkah terbaik,” kata Politikus Partai Demokrat ini.

Irfan Fikri

Tidak ada komentar: