Rabu, 19 Maret 2008

Buang Sampah Sembarangan Akan Kena Sanksi Kerja Sosial

Jabedetabog Tangerang | Senin, 03 Mar 2008

BERANGKAT dari keinginan mewujudkan kota bersih, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mewacanakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) khusus tentang kebersihan. Dalam perda ini, sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya adalah kerja sosial, seperti yang diterapkan di beberapa negara maju. "Nantinya, bagi mereka yang buang sampah sembarangan, dan bagi mereka yang tidak mau menjaga kebersihan, akan diberi sangsi sosial seperti kerja bakti mingguan selama sebulan atau tiga bulan di tempat umum,"tutur Wahidin disela bakti sosial bersama warga di Terminal Poris Cipondoh Sabtu (1/2).

Wahidin menambahkan, dirinya sudah meminta kepada jajarannya untuk melakukan kajian terhadap kemungkinan aturan yang memuat sanksi semacam itu. "Saya sudah minta bagian hukum untuk mengkajinya. Jika memungkinkan nanti akan kita buat dalam sebuah Perda," katanya.

Wahidin meyakini jika sanksi yang sudah banyak diterapkan oleh negara lain itu bisa diberlakukan di Indonesia, maka akan memberikan dampak yang positif bagi perilaku masyarakat Indonesia.

"Ada nilai pendidikan di balik sanksi itu. Orang akan merasa malu. Karena jika melakukan kesalahan karena mereka akan dilihat banyak orang saat menjalani hukuman," tukasnya.

Terkait dengan upaya menciptakan budaya menjaga kebersihan di masyarakat, Wahidin menyatakan, masyarakat Kota Tangerang secara umum sangat peduli kebersihan. Namun selama ini belum ada upaya penggalangan serta aturan hukum yang jelas terkait upaya menjaga kebersihan.

Untuk itu, adanya Perda Kebersihan sebagai upaya gerakan kebersihan massal yang digulirkan oleh Pemkot Tangerang untuk membentuk budaya hidup bersih. "Sebagai aparatur kita tidak hanya bisa memberikan contoh. Kita harus meraih Adipura pada 2008 dari Menteri Lingkungan Hidup," katanya. Irfan Fikri

Tidak ada komentar: