Rabu, 19 Maret 2008

Kasus JK Tetap Dilanjutkan

RENCANA Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan penyidikan atas kasus penipuan yang melibatkan Wakil Presiden Republik Mimpi Jarwo Kwat, dibantah oleh jajaran Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kejari Tangerang masih melakukan penyidikan. Bahkan, kepolisian sudah mengirimkan surat pemeriksaan kepada Jarwo Kwat sebagai saksi Andar Jaya, seorang rekannya, Andar Jaya yang diduga tersangka utama dalam kasus in, dan saat ini sedang ditahan di Polrestro Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang Teuku Rahman saat dihubungi Jurnal Nasional menyatakan, belum dilimpahkannya berkas kasus Jarwo Kwat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dikarenakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

"Masih ada beberapa hal terkait kasus Jarwo Kwat yang harus kami teliti lebih dalam. Nanti kalau sudah waktunya pasti akan kami limpahkan," ujar Teuku Rahman Senin (3/3).

Terkait kabar yang beredar bahwa penuntutan kasus Jarwo Kwat sudah dihentikan oleh Kejagung, Teuku Rahman dengan tegas membantah hal itu. Menurutnya, sampai kemarin Senin (3/3), dirinya belum mengetahui hal itu. "Jika kabar itu benar, maka saat ini saya pasti sudah mendapat kabar itu dari pimpinan," katanya.

Saat ini, pihak Kejari Tangerang bahkan telah menyiapkan jajarannya untuk bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Jarwo Kwat di persidangan. Irfan

Tidak ada komentar: