Rabu, 19 Maret 2008

Camat Selewengkan Raskin

Jabedetabog Tangerang | Kamis, 06 Mar 2008

Penulis: Irfan Fikri (Irfanf@jurnas.com)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tangerang menetapkan Camat Sukadiri Kabupaten Tangerang, dengan inisial LS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pangan bersubsidi (Raskin) sebanyak 192 ton.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Tangerang Agus Sutoto kepada Jurnal Nasional di Tangerang, Rabu (5/3) mengatakan, penetapan status tersangka pada Camat Sukadiri, sejak Senin (3/3) lalu.

Dari hasil penyelidikan yang diperkuat keterangan para saksi, kata Agus, kuat dugaan pemimpin di kecamatan yang berada di wilayah pantura itu menyelewengkan raskin selama enam bulan sejak Agustus 2007 lalu."Kami masih menyelidiki lebih lanjut terhadap pejabat di wilayah setempat," tukasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Tangerang Rahmat Haryanto mengatakan, berdasarkan temuan dan indikasi penyaluran raskin, ditengarai tersangka telah menjual beras bersubsidi itu ke pedagang beras. "Harusnya dia menjalankan fungsi pengawasan pendistribusian, bukan ke pedagang beras," tegasnya.

Dikatakannya, jumlah raskin yang disimpangkan sebanyak 192 ton yang merupakan jatah pangan bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk Kecamatan Sukadiri selama enam bulan terhitung dari Agustus hingga Desember 2007. Setiap bulannya, wilayah yang terkenal warganya memakan nasi aking itu menerima pengiriman raskin sebanyak 32 ton.

Disalurkan

Pemerintah sendiri, sambungnya, membeli pangan itu dengan harga Rp4.250/kg yang selanjutnya disalurkan ke masyarakat miskin seharga Rp1.000/kg. "Namun jatah rakyat Sukadiri ini dijual kepada seorang pedagang beras yang merupakan penadah dengan harga berkisar Rp2.000-Rp3.000/kg. Ini jelas menyalahi, dan negara sebagai pemberi subsidi dirugikan," ujarnya.

Pada kasus ini pihaknya telah meningkatkan status tahapan pengusutan kasus penyimpangan raskin ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurut Rahmat, dengan peningkatan tahapan itu Kejari akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci terkait dugaan penyimpangan itu."Kasus ini besar kemungkinan jumlah tersangkanya bisa saja bertambah," tandasnya.

Tidak ada komentar: