Rabu, 19 Maret 2008

Distribusi Raskin Bermasalah

Jabedetabog Tangerang | Senin, 10 Mar 2008

HARI ini, Senin (10/3) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan periksa 15 saksi terkait dengan kasus penyimpangan 192 ton beras untuk warga miskin (Raskin) pada delapan desa di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Setelah menetapkan LS, Camat Sukadiri sebagai tersangka atas penyelewengan Raskin sebanyak 192 ton, Kejari menduga terjadi penyimpangan menyeluruh pendistribusian Raskin di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang, Rahmat Haryanto kepada Jurnal Nasional kemarin mengatakan, pemerikasaan kepada para saksi tersebut berpotensi menjadi tersangka baru menyusul Camat LS karena diduga kuat ikut serta melakukan tindakan korupsi.

"Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus raskin yang diduga melibatkan Camat Sukadiri. Diduga ini terjadi di kecamatan lainnya" tuturnya.

Namun demikian, Haryanto enggan memberikan identitas maupun inisial saksi yang akan diperiksa tersebut, selain itu kejaksaan juga akan memeriksa seorang pembeli beras berinisial AM yang menjadi penadah dalam penjualan raskin tersebut. "Ke 15 saksi yang akan diperiksa mulai Senin (10/3) hingga Jumat (14/5), kejaksaan periksa tiga orang dalam setiap harinya," katanya. Irfan

Tidak ada komentar: