Rabu, 19 Maret 2008

Tersangka Penyelewengan Beras Bertambah

Tersangka Penyelewengan Beras Bertambah
Setelah menetapkan LS, Camat Sukadiri Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang kemarin kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus penyelewengan beras untuk warga miskin di Kecamatan Sukadiri. Dua tersangka adalah Dg dan BGS, masing-masing adalah mantan dan kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukadiri yang juga menjabat sebagai ketua Satuan Kerja Distribusi Beras untuk Warga Miskin di Kecamatan Sukadiri.


Dua tersangka lainnya adalah M dan A sebagai pihak yang menampung
beras. Staf Kecamatan Sukadiri menjual raskin dengan harga Rp2.000-3.000 per kilogram kepada M dan A. Keempat tersangka adalah hasil pengembangan. "Surat Perintah Penyidikan untuk keempat tersangka sudah saya tandatangai," ujar Agus
Satoto, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (17/3). Dengan penetapan empat tersangka baru, maka jumlah tersangka menjadi lima orang.

Di waktu bersamaan, kejaksaan memeriksa Lili Jaerun Camat Ciledug, dan Camat Teluk Naga beserta 13 kepala desanya. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Agus enggan memberikan komentar terhadap proses pemeriksaan saksi-saksi itu
karena masih berada dalam tahap penyelidikan. Camat Ciledug, Lili Jairun, mengatakan, dia diperiksa pukul 09.00-10.00 WIB. "Saya hanya memberikan penjelasan teknis dan data tentang distribusi beras," kata Lili. Data yang disampaikan adalah tanda terima dari Bulog ke tiap camat dan tanda terima dari camat ke lurah.


Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan No 17/PMK.02/2007, harga beli beras dari pemerintah ke Bulog sebesar Rp4.619 per kilogram."Seharusnya, beras dijual kepada masyarakat miskin dengan harga seribu rupiah," kata Agus. Dalam satu kilogram beras terdapat subsidi pemerintah sebanyak Rp3.619.

Kelima tersangka yang ditetapkan, telah menyelewengkan beras selama enam bulan. Jatah untuk Kecamatan Sukadiri sebanyak 32 ton per bulan. "Kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka sebanyak Rp700 juta," kata Agus.


Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Rahmat Hariyanto, mengatakan, modus yang dijalankan kelima tersangka adalah secara bersama-sama beras untuk warga miskin kepada M dan A. "Dari hasil penjualan tersebut, camat mendapat jatah setiap bulan," kata Rahmat.


Irfan Fikri

Tidak ada komentar: