Rabu, 19 Maret 2008

Polisi Sita 41 Kg Ganja

Jabedetabog Tangerang | Senin, 03 Mar 2008

SATUAN Narkoba Polres Metropolitan Tangerang menangkap dua orang bandar ganja di dua lokasi terpisah wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu (01/3) malam. Selain menangkap dua bandar tersebut, berisial DS (22) dan ST (27), polisi juga berhasil menyita barang bukti ganja kering seberat 41 kg dan sebuah kasur spring bed tempat menyimpan barang itu.

Kasat Narkoba Polres Metropolitan Tangerang Kompol Maria Sorlury, yang dihubungi, Minggu (2/3) membenarkan perihal penangkapan dua bandar ganja tersebut. "Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan laporan warga sekitar," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Maria, bermula ketika polisi mencurigai gerak-gerak seorang laki-laki di depan pom bensin Jl Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. "Saat petugas kami melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakai yang pada tersangka DS ditemukan barang bukti berupa lima paket yang dilakban coklat yang berisikan 5 kilogram ganja, " katanya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Maria, tersangka ini dibawa ke Polres Metro Tangerang. Kepada polisi, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir, sedangkan pemiliknya adalah berisial ST.

Mendapat informasi itu, polisi kemudian meminta kepada DS untuk menghubungi kembali tersangka ST dengan dalih ada pesan barang lagi. Transaksi pun berjalan lancar, dan disepakati ada transaksi di Kampung Inpres 2 No 20, Larangan, Kota Tangerang atau beberapa meter dari rumah tersangka. Tanpa buang waktu, petugas langsung bergegas ke tempat yang dimaksud. Setiba disana petugas bertemu dengan ST yang membawa daun ganja seberat 13 kilogram. Dari hasil pengembangan kedua tersangka DS dan ST, ternyata ada beberapa kilogram lagi barang yang disimpan di dalam rumah ST, Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap isi rumah ST. Dari tempat itu, polisi kembali menemukan 23 kilogram daun ganja kering yang simpan di dalam kasur tempat tidurnya.

Menurut Maria, daun ganja asal Aceh ini rencananya akan diperjualbelikan. Keduanya merupakan pemain lama dalam dunia narkotik dan termasuk target operasi polisi. "Perbuatan kedua orang ini dapat diancam dengan pasal 82 ayat 1 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman ancaman kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara." katanya. Irfan Fikri

Tidak ada komentar: