Rabu, 19 Maret 2008

Kejari Tangerang Temukan Penyelewengan Raskin


Tangerang | Jurnal Nasional

Setelah menetapkan Camat Sukadiri sebagai tersangka penyelewengan beras untuk warga miskin (raskin), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang kembali menyelidiki dugaan kasus penyimpangan beras raskin di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dan Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang, Rahmat Haryanto di Tangerang mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut hasil pengembangan dari penyidikan kasus penyelewengan raskin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. "Kami masih melakukan pengembangan juga pada beberapa kecamatan lainnya," katanya, Senin (10/3) lalu.

Namun, Haryanto tidak bersedia menyebutkan total kerugian dan kuota raskin yang diselewengkan di Teluknaga dan Ciledug, karena masih dalam proses penyelidikan. Penyimpangan raskin itu terjadi tahun lalu saat pelaksanaan SK Bupati dan Wali Kota Tangerang tentang Pagu Raskin pada Tahun 2007. Rencananya, Kejari besok akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan termasuk camat, staf kecamatan, dan lurah setempat.

Seperti diketahui, Camat Sukadiri LS menjadi tersangka penyimpangan raskin sebanyak 192 ton senilai Rp750 juta, pada jatah Agustus-Desember 2007 untuk delapan desa di kecamatan itu.

Irfan Fikri

Tidak ada komentar: