Rabu, 19 Maret 2008

KPU Kota Tangerang Dilarang Beraktivitas

Tangerang | Senin, 17 Mar 2008
KPU Kota Tangerang Dilarang Beraktivitas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat melarang KPU Kota Tangerang melaksanakan kegiatan dan aktivitas yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah. Mereka baru boleh bergerak setelah permasalahan dalam tubuh KPU Kota Tangerang selesai.

KPU Pusat ini mengemuka hal ini setelah KPU Banten datang berkunjung. Anggota KPU Banten Indra Abidin, akhir pekan lalu di Tangerang mengatakan, mengatakan, ada beberapa poin penting yang dilaporkan kepada KPU Pusat di antaranya dugaan pelanggaran undang-undang karena KPU Kota Tangerang membentuk Tim Seleksi Panitia Pengawas, padahal kewenangannya ada di DPRD setempat.

Selain itu KPU Kota Tangerang juga menyetujui pengunduran diri Akhmad Jazuli Abdillah lewat pleno. Padahal pleno dinyatakan sah bila dihadiri sekurang-kurangnya empat anggota KPU. Sedangkan anggota KPU Kota Tangerang hanya tiga orang.

Pelaksana Tugas Ketua KPU Banten Eti Fatiroh menambahkan, KPU Pusat juga meminta KPU Banten memfasilitasi pertemuan antara KPU Kota Tangerang, DPRD, dan Pemerintah Kota Tangerang.

Koordinator Patirro, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Tangerang, Imron Hamami, meminta KPU Pusat bersikap tegas. Pasalnya, keputusan tersebut sangat menentukan kepastian pelaksanaan pemilihan walikota Tangerang. "Tentu rakyat Kota Tangerang mengharapkan keputusan yang diambil sesuai keinginan yang sudah pernah disampaikan ketika warga mendatangi KPU Pusat beberapa waktu lalu," kata Imron.

Salah satu yang menjadi poin penting yang harus menjadi perhatian KPU Pusat, masyarakat Tangerang saat ini sudah tidak lagi menghendaki adanya penggantian keanggotaan di KPUD Kota Tangerang, serta tidak menghendaki kepemimpinan Ketua KPU Adi Warman.

Adapun anggota KPUD Kota Tangerang Salimuddin menyatakan, belum mendapat instruksi pelarangan itu. "Besok (hari ini) kami akan tetap melakukan penjaringan panitia pengawas. Sampai saat ini belum ada pelarangan resmi," tutur Salimuddin ketika dihubungi. Dia menambahkan, segala keputusan yang dikeluarkan pihaknya dipayungi aturan hukum yang jelas. Sehingga produk hukum yang dihasilkannya pun tetap sah.

Irfan Fikri

Tidak ada komentar: