Rabu, 19 Maret 2008

Main Judi, Kepala Desa Ditangkap

Seorang kepala desa dan tiga orang pengusaha kontraktor ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang ketika tengah main judi di Kantor Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tangerang, di Jl Kisamaun Tangerang, Senin (17/3) sore.

Mahpudin (36 tahun) adalah Kepala Desa Tegal Kunir, Mauk, Kabupaten Tangerang. Dia bermain judi dengan Acunba (47 tahun), Abdullah (52 tahun), dan Edi Kusnadi (48 tahun). Dari tangan mereka disita satu set kartu, dan uang tunai sebesar Rp177 ribu. Kepala Unit Judi Kepolisian Tangerang, Ajun Komisaris Supianto kemarin menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian itu. "Kami langsung bergerak, setelah memastikan lokasi."

Irfan Fikri

Tidak ada komentar: