Minggu, 27 April 2008

Sabu Rp11 Miliar Disita

Petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,2 kilogram senilai Rp11 miliar, Kamis (24/4).

Dua warga negara Taiwan bernama Tseng Huan Lung (44 tahun) dan Tseng Wen Hu (35) yang membawa paket sabu tersebut ditahan petugas Bea dan Cukai.

"Keduanya ditangkap setelah tiba di Terminal II. Sabu disimpan dalam dua koper dan dikemas rapih dalam makanan kecil,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Rahmat Subagio, Jumat (25/4). Ia didampingi Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi, Kepala Kantor Bea Cukai Banten Bachtiar, dan Direktur Penindakan Penyidikan Bea Cukai Yusuf Hendarto.

Subagio mengatakan penangkapan berawal karena kecurigaan petugas pada gerak-gerik dua tersangka yang datang dari Hong Kong menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 777 sekitar pukul 13.35, Rabu (24/4). Modus yang digunakan kedua pelaku yaitu dengan mengemas sabu di dalam makanan ringan merek Arion Pie yang dikemas rapih menjadi 26 paket.

“Sabu dibungkus sangat rapih, ditandai dengan kemasan makanan yang masih dibungkus plastik. Seperti baru,” tutur Subagio.

Petugas lalu membongkar isi bungkus makanan dan didapati 7,2 kilogram sabu jenis blue. Dari pengakuan tersangka, sabu didapat dari bandar besar di Taiwan bernama Aseng dan Apang. Rencananya sabu akan dijemput oleh bandar besar dari Jakarta. "Keduanya mengaku pengangguran dan untuk mengantar mereka dibayar sekitar Rp15-17 juta.”

Meski datang bersamaan, namun kedua tersangka mengaku tak saling kenal. Petugas juga belum mau berasumsi bahwa mereka terlibat dalam jaringan narkotika internasional atau tidak. “Kita masih selidiki penerima barang ini. Kabarnya, transaksi akan dilakukan di salah satu hotel di Jakarta,” tutur Subagio.

Tersangka Tseng Huan Lung mengaku bahwa sebelumnya dirinya sempat membawa sabu dari Bandara Soekarno Hatta dan lolos. Sedangkan tersangka Tseng Wen Hu mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia.

“Kalau memang sebelumnya sempat lolos, itu karena keterbatasan petugas. Dalam satu hari Bandara Soekarno Hatta kedatangan 100 ribu orang dari luar negeri,” ujar Direktur Penindakan Penyidikan Bea Cukai Yusuf Hendarto.

Hendarto menambahkan, penangkapan ini adalah kasus narkotika keempat di tahun 2008 oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Irfan Fikri

Tidak ada komentar: